Seluma – Kasus Korupsi Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ) Kabupaten Seluma hingga saat ini masih terus diproses Kapolda Bengkulu. Minggu ( 21/11/2021 ).
Dilansir dari Media Online bengkuluekspress.com, Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Bengkulu telah melakukan penyidikan terhadap 7 orang unsur pimpinan dan mantan unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019.
Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, bahwa terkait kasus korupsi yang telah menjerat, SA Bendahara, FL PPTK dan ES Sekwan itu pihaknya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, sambung Kombes Pol Aries Andhi. Ada beberapa anggota dewan yang periode sebelumnya dan periode sekarang yang terlibat. Dimana beberapa waktu lalu salah satu perangkat sektetaris dewan sudah menjalani sidang dan putusan.
” Selanjutnya terhadap anggota dewannya kita masih lakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Aries Andhi.
Selanjutnya dari hasi sidang terhadap sekretaris dewan, sambung Kombes Pol Andhi. Ditemukan adanya pengembalian kerugian negara. Namun pengembalian itu tidak dapat menghapus tindak pidananya.