” Meski sudah ada pengembalian kerugian negara tapi pidananya tidak dapat dihapuskan,” sambungnya.
Sementara terhadap uang yang telah dikembalikan ke negara. Nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim di muka persidangan. Sedangkan untuk para tersangka akan tetap mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan yang menimbulkan kerugian negara.
” Kasus ini tidak akan berhenti begitu saja dan dipastikan jika alat butki sudah cukup maka pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi BBM di DPRD Seluma,” tutup Kombes Pol Aries Andhi.
Untuk diketahui, Pada persidangan sebelum-sebelumnya, di setiap persidangan, beberapa nama Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Seluma 2014-2019 disebut-sebut sebagai penikmat utama Kasus Dugaan Korupsi BBM di Setwan DPRD Seluma.
Sumber : Bengkuluekspress.com
Editor : Redaksi pensiljurnalis.my.id


