pensiljurnalis.my.id, Seluma – Setelah sebelumnya belasan orang warga Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil, diduga kartu identitasnya dicatut sebagai nasabah pinjaman koperasi, hal serupa juga dialami oleh 4 orang warga Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo Kecil. Yakni : Niken, Sulasmi, Azratul Aini, Leni Herawati. Minggu(5/2/2023).
Menurut Sulasmi, salah satu korban yang dicatut identitas sebagai nasabah, awalnya dirinya tidak mengetahui sama sekali kalau namanya dicatut, dirinya mengetahui hal tersebut lantaran salah satu dari mereka berempat yang diketahui bernama Niken mendatangi koperasi yang berkantor di Desa Kampai, Kecamatan Talo, untuk memastikan dan mempertanyakan siapa yang telah mencatut identitas dan mendaftarkan namanya sebagai nasabah pinjaman.
“saya dapat kabar dari dia (Niken) sewaktu ngecek namanya di kantor koperasi, dia juga melihat nama saya dan nama-nama warga lainnya, mendengar kabar itu saya kaget, karena saya tidak ada sama sekali mendaftar apalagi minjam uang,” terang Sulas.
Diko, kakak korban yang kebetulan berada di rumah Sulas, saat dikonfirmasi membenarkan kalau kartu indentitas adiknya bernama Niken telah digunakan orang tanpa sepengetahuan dan izin terlebih dahulu kepada adiknya.
“dia juga sempat kaget, tiba-tiba karyawan koperasi datang menagih angsuran, sedangkan dia tidak pernah sama sekali menerima uang pinjaman di koprasi, jangankan mengambil uang pinjaman mengajukan pinjaman saja tidak pernah,” tutur Diko.
Dikutip dari pernyataan Heny Andayani (penyuluh hukum BPHN), tentang penyalahgunaan identitas orang lain untuk referensi hutang dan langkah hukumnya pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang karena telah menyalahgunakan identitas tanpa izin. Dan orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menerangkan bahwa:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”