pensiljurnalis.my.id, Seluma – Anggota Plasma perkebunan kelapa sawit PT. Mutiara Sawit Seluma (PT.MSS), Desa Air Melancar, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, yang tergabung di Koperasi Manunggal, melaporkan pengurusnya ke Polres Seluma.
Dikatakan Suhandi, selaku koordinator masyarakat pemilik plasma PT. MSS, selain melapor ke Polres Seluma, dirinya juga melaporkan dugaan ketidak jelasan pengelolaan kebun plasma milik mereka oleh pengurus Koperasi Manunggal ke Polda Bengkulu, Kejari Seluma, DPRD Seluma, hingga Bupati dan Wakil Bupati Seluma.
“Hari ini (Senin, 6/2/2023) kami telah sampaikan semua berkas laporannya ke Polres Seluma. Pengurus lama semua kami laporkan, termasuk salah seorang oknum karyawan PT. MSS yang diduga kuat terlibat dan memback up perkara ini,” jelas Suhandi.
Sebelumnya terang Suhandi, persoalan ini telah dibahas bersama Komisi 1 DPRD Seluma. Berdasarkan kesepakatan, kalau pengurus Koperasi Manunggal yang lama dibubarkan dan segera membentuk kepengurusan baru, disepakati juga agar selama belum terbentuk kepengurusan baru, tidak ada pencairan uang plasma. Namun kesepakatan tersebut telah dikangkangi oleh pengurus lama koperasi ini.
“kami telah berusaha menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, tapi tidak ada penyelesaian, sehingga kami sepakat membawa perkara ini ke APH,” tukas Suhandi.
Diterangkannya selain melaporkan kasus dugaan-dugaan yang dilakukan oleh pengurus koperasi, anggota plasma juga meminta pihak kepolisian untuk menyampaikan tuntutan anggota sebagai berikut :
1. Meminta pihak pengelola menjelaskan kepada anggota plasma pendapatan secara detail sejak tahun 2015 sampai saat ini.