Terduga tersangka mengajak korban menginap di kosan temannya. Aksi dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh perjaka terhadap Bunga telah dilakukan ke esokkan harinya sebanyak dua kali. Yakni pada Kamis (5/8) sore, sekitar pukul 17.00 Wib. dan Jum’at ( 6/8 ) pagi sekira pukul 08:00 wib Dengan pujuk rayu yang dilakukan oleh terduga tersangka. Setelah melampiaskan nafsunya, terduga tersangka lantas mengantarkan korban ke rumah Bibik korban yang berada di jalan Simpang Kandis, Kota Bengkulu.
” Modusnya, mereka ini berkenalan melalui Handphone kemudian janjian ketemuan. Mereka komunikasi melalui Handphone. Terduga tersangka mengajak korban ke Kota Bengkulu. Itu tidak pulang selama dua malam. Pamit sama orang tuanya hanya untuk main ke rumah temannya. Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini, karena anaknya tidak pulang selama dua malam,” Jelasnya.
Diterangkan Kapolsek, setelah mendapatkan laporan tersebut. Akhirnya anggota Kepolisian Polsek Talo melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Polsek Talo. Anggota Polsek Talo menemukan sepeda motor korban yang di titipkan di wilayah Talo, yakni salah satu rumah teman korban. Anggota terus melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap aksi dugaan persetubuhan dan atau pencabulan yang telah dilakukan oleh terduga tersangka terhadap korban.
“Dari keterangan keduanya (Terduga tersangka dan korban) memang mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri sudah sebanyak dua kali disitu. Untuk saat ini terduga tersangka masih kita lakukan pemeriksaan,” tegas Noprizal.
Dalam kasus tersebut, terduga tersangka dikenakan pada Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor | tahun 2016 tetang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara. ( Do )


