Seluma – Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH ) XX Bandar Lampung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) seksi Wilayah II Seluma, mengecek langsung patok Cagar Alam di kawasan Cagar Alam Pasar Talo, pada Jumat (20/8) siang. Menyusul adanya pengaduan masyarakat Desa Paago Baru dan Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, yang kesulitan membuat sertifikat tanah melalui Program PTSL. Karena lahan masyarakat diklaim BPN berada di kawasan Cagar Alam. Sabtu ( 21/8/2021 ).
Kepada Wartawan, Andi Nugraha Petugas BPKH XX Bandar Lampung menyampaikan, untuk memberikan ketegasan hukum yang mana batasan hutan dan yang mana bukan batasan hutan atau yang disebut Tanah APL atau Tanah marga, mereka saat ini sedang melakukan orientasi batasan.
” Saat ini kita sedang melakukan orientasi batas, melihat kondisi-kondisi batas sepanjang kawan itu, jadi disitu kita cari berapa pal yang masih utuh, pal yang sudah rusak dan pal yang sudah hilang, setalah itu nanti kita lakukan rekonstruksi pemasangan pal yang rusak, dan yang hilang sesuai dengan tata bahasa CA itu ” Jelasnya.