Sementara itu, Kepala Desa Penago Baru, Salikin kepada wartawan mengatakan , terkait dengan hasil pengecekan yang telah dilakukan. Memang ada beberapa sebagian lahan masyarakat yang ada masuk ke CA. Hanya saja tidak seluruh lahan masyarakat yang masuk ke CA.
Dengan adanya penegasan tapal batas tersebut. Pihaknya berharap dengan BPKH XX Bandar Lampung untuk dapat menerbitkan surat keterangan. Yakni, surat untuk menegaskan keberadaan lahan masyarakat, agar dapat menjadi dasar hukum BPN Seluma dalam menerbitkan sertifikat tanah melalui program PTSL tahun ini.
” Karena dari usulan 525 persil, baru dapat diproses BPN sekitar 400 persil. Sedangkan sekitar 85 persil tertunda karena diklaim masuk kawasan Cagar Alam Pasar Talo,” Pungkasnya.
Selanjutnya, ditempat yang sama, Tokoh masyarakat Rawa Indah, Andi Wijaya yang ikut hadir pada kegiatan itu menyampaikan, kalau masyarakat Penago Baru dan Rawa Indah tidak usah khawatir lagi, atas kehadiran pihak BPKH dan BKSDA tapal batas CA dan Masyarakat sudah ada ketegasan dan tidak berubah.
” Allhamdulillah, setelah mendengar dan mengikuti pengecekan dan penelusuran Pihak BPKH XX Bandar Lampung dan BKSDA seksi Wilayah II Seluma, tapal batas tidak ada yang berubah, tetap tapal batas yang sudah ditetapkan pada tahun 1995, jadi warga tidak usah khawatir lagi.” Paparnya. ( Do )


