Setelah melakukan pemeriksaan korban dan saksi, Senin ( 08/10/2021 ), Sekira pukul 16.00 Wib, anggota TIM OPSNAL berserta unit PPA Polres Seluma yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustanil S.IK , melakukan penangkapan di rumah terlapor tersebut diatas, Pada saat di diamankan terlapor tidak melakukan perlawanan, selanjutnya terlapor dibawa dan diamankan ke Polres Seluma untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada awak media pensiljurnalis.my.id, Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil, S.Ik melalui pesan singkat WhatsApp, ketika dipertanyakan apakah antara kedua belah pihak yakni pelapor dan terlapor sudah ada melakukan upaya berdamai, namun menemukan jalan buntu.
” Sudah, namun tidak ada kesepakatan, saat ini Masih dalam proses penyidikan melengkapi berkas.” Singkat Kasat Reskrim. Senin ( 08/11/2021 ).
Akibat perbuatannya, terlapor terancam dikenakan undang-undang KDRT sub 67 C Jo pasal 80 ayat (1) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002. ( Red ).


