2.Bahwa tidak benar terjadi pindah tangan kepemlikan IUP operasi produksi (izin usaha pertambangan) kepada pemilik lain.
3.Bahwa tidak benar warga Desa Talanggiring keberatan atas telah diberikan nya izin lokasih penambangan oleh CV.RCA BERKAH MANDIRI akan tetapi justru warga Desa Talang Giring merasa terbantu secara ekonomi dan adanya lapangan pekerjaan.
4.Bahwa tidak benar pihak CV.RCA BERKAH MANDIRI melakukan penambangan diluar izin lokasih yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai mana izin lokasi yang telah diberikan.
5.Bahwa dari warga masyarakat Desa Talang Giring dan sekitarnya merasa keberatan atas adanya upaya oknum pihak lain yang akan melakukan penutupan sementara operasional penambangan karena haltersebut dapat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat setempat kususnya masyarakat Desa Talang Giring,Kecamatan Lubuk Sandi,Kabupaten Seluma.
6.Bahwa berdasarkan uraian diatas kami dari pihak CV.RCA BERKAH MANDIRI mohon izin untuk hering/audensi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Seluma sekaligus untuk mengkelarifikasih permasalahan agar dapat fakta hukum yang sebenarnya. ( Do ).


