pensiljurnalis.my.id – Lantaran mencuri handphone milik korban bernama Oktalia Puspita Sari (23), seorang tukang jahit berinisial JN (33) warga Kelurahan Cahaya Negeri, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, ditangkap personil Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono hari ini (31/07/22) mengungkapkan, tersangka JN ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
” Tersangka melakukan aksinya pada hari sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 14.30 wib di Masjid Al Huda Jln Danau Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.” Ungkap Kapolsek Gading Cempaka.
Kapolsek Gading Cempaka menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka dilakukan berawal pada hari sabtu tanggal 30 Juli 2022 korban akan melaksanakan sholat dimasjid dan meletakan tas sandang yang berisikan hp diatas sajadah untuk pergi mengambil wudhu.