pensiljurnalis.my.id, BU – Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Jumat ( 11/2 ) siang melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu kepada JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) aKejaksaan Republik Indonesia ( Kejari ) Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara ( BU ). Minggu ( 13/2/2022 ).
” Berlangsung di Lapas Kelas II Arga Makmur, pelimpahan berkas perkara dan tersangka atas nama Rudiansah dan Heliyanto digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19.” terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Utara AKP Asnawi dalam keterangan tertulisnya.