” Jadi barang tersebut mereka beli dengan cara menggunakan uang bersama ( kumpulan ) dengan masing-masing sebesar Rp 100 ribu per orang, dan rencananya barang tersebut akan dikonsumsi di kediaman JS.” Sampai Kapolres.
Pada saat dilakukan pengembangan, Berdasarkan pengakuan ke 3 tersangka, barang haram tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang indentitas nya sudah teridentifikasi.
” Saat ini sedang dilakukan penyelidikan. dan masih dalam pelacakan serta pengejaran.” Terangnya.
Selanjutnya disampaikan Kapolres Seluma, ketiga tersangka diduga telah melanggar pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) dan atau pasal 127 huruf A. UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Ketiga tersangka terancam pidana minimum 4 tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta, maksimum penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimum sebagai mana dimaksud ayat 1 ditambah 1/3.”Tutupnya. ( Do ).


