Seluma – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, akhirnya MS alias Mekrok ( 38 ) Warga Dusun Tamban Sari, RT 8, RW 4, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pelaku ( Tersangka ) pemerkosaan wanita penyandang desabilitas dengan keterbelakangan mental atau difabel berinisial AH ( 32 ) warga Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, akhirnya ditangkap Polisi.
Pada gelar konferensi pers dihalaman Mapolres Seluma Jum’at ( 08/10/2021 ), Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, S.Ik menerangkan, kronologis kejadian terjadi sekitar Oktober 2020 setahun yang lalu.
Pada saat itu sekira pukul 22:00 wib korban melintasi teras rumah kediaman pelaku di Kecamatan Air Periukan, lantas pelaku memanggil korban dan mengajak korban keruangan ( bilik ) tempat pelaku bekerja, selanjutnya korban dipaksa berhubungan intim layaknya suami istri dengan bahasa isyarat nada ancaman. Tidak lama Setelah kejadian tersebut, tersangka pulang ke kampung halamannya, dengan alasan pindah bekerja sebagai sopir.
” Berselang beberapa bulan pasca pemerkosaan, si korban mengeluhkan sakit dibagian perutnya. setelah diperiksa ke dokter ternyata korban dalam kondisi hamil.” Terangnya.
Setelah itu keluarga dan orang tua korban menanyakan kepada korban dengan menggunakan bahasa isyarat siapa yang telah berbuat tidak senonoh kepada korban, berdasarkan pengakuan korban teridentifikasi dugaan pelaku berinisial MS tersebut teridentifikasi melalui gambar photo.
” Pihak keluarga korban sudah menghubungi pelaku untuk meminta itikad baik dan sebagainya, namun pelaku tidak menggubris dan tidak ada rasa ingin bertanggung jawab. sehingga pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.” Sampainya.
Berdasarkan laporan polisi nomor 270 tertanggal 29 Juni 2021, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan TKP kemudian pemeriksaan korban melalui unit psikolog, berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dan beberapa teknis yang dilaksanakan unit operasional. Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Ampelgading, atas info tersebut sudah bisa kita pastikan.
” Tim bergerak ke Jawa Timur, ke Malang berkoordinasi dengan Polsek setempat dan Polres Malang Kabupaten, dibantu tim Jawa Timur tersebut. Rabu ( 29/9/2021 ) kemaren, pelaku atau tersangka dapat diamankan pada saat bekerja mengangkut pasir di lereng bukit Semeru.” Ungkap Kapolres Seluma.
Selanjutnya, Kapolres menambahkan, kedepannya penyidik segera melengkapi berkas-berkas pemeriksaan, dan secepatnya kasus tersebut dilanjutkan ketahap selanjutnya.
” Mudah-mudahan tidak ada kendala, supaya kasus tersebut bisa dituntaskan, sementara yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap penyandang Disabilitas, terancam dengan pasal 285 KUHPidana Sub pasal 286 KUHPidana.” Tandasnya. ( Do ).





