pensiljurnalis.my.di, Seluma – Pasca diberitakan sebelumnya atas keluhan dan laporan Badrin (60) warga Desa Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma kepada Zelman Ardi Redaktur Pelaksana media pensiljurnalis atas dugaan limbah produksi pabrik milik PTPN VII Pring Baru, yang dikelola oleh pihak ketiga yakni PT. Cipta Graha Garwita (PT.CGG), mencemari sungai Induk Air Talo melalui anak sungai yang berada disekitaran pabrik C P O perusahaan tersebut. Sabtu (28/1/2023).
Berdasarkan undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pers mempunyai hak mencari memperoleh menyampaikan gagasan dan Informasi, Zelman Ardi beberapa Minggu yang lalu sudah melakukan upaya koordinasi dan menyampaikan gagasan serta memberikan informasi kepada pihak perusahaan CGG.
Tetapi sayangnya, sampai dengan dirinya kembali mendatangi siring anak sungai tempat mengalirnya limbah sebelumnya, ternyata belum ada upaya apapun dari pihak perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan penanggulangan, bahkan dari investigasi yang dilakukannya cairan kuning padat tampak tergenang memenuhi siring saluran yang menuju perkebunan dan persawahan warga.
Seharusnya perusahaan CGG yang diduga telah mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar.
Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut. Namun alih-alih melakukan sosialisasi atau sejenis lainnya, terpantau disekitaran pabrik, tampak antrian panjang mobil angkutan TBS sawit yang sarat muatan menunggu giliran bongkar muatan, apakah karena hal itu pihak CGG lantas tega mengabaikan keselamatan warga desa penyangga atas tindakan dugaan pencemaran lingkungan, yang kemungkinan besar sangat diketahui oleh pihak manajemen perusahaan CGG.
Tentunya, sangat disayangkan bukan kalau perusahaan yang bernaung dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara perlahan melalukan kejahatan dengan cara membiarkan warga penyangga yang notabene nya mendapatkan kesejahteraan mala diracuni dengan zat-zat melalui pencemaran sungai.
Terlepas apapun dalil yang dilontarkan oleh pihak CGG, atas apa yang terjadi tersebut sudah bisa dipastikan kalau apa yang dilakukan oleh salah satu diantara beberapa pabrik CPO terbesar di Kabupaten Seluma itu tidak bisa dibenarkan, karena hal tersebut sudah ada unsur Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu yang berbunyi adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup yang ditetapkan negara melalui lembaga tertua di Indonesia yang memfokuskan kegiatan pada bidang sumberdaya alam sejak 44 tahun yang silam tepatnya sejak 28 April 1978 yakni Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang disingkat PPLH.
Dalam hal ini, pihak PT CGG Diduga kuat telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan terhadap air/sungai adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian materiil serta imateriil dan ini dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meninggal.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak 15 miliar rupiah.
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 9 miliar rupiah.
Untuk Pertanggungjawaban Pidana
Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Akibat dari Pencemaran Lingkungan
Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b. memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Mengenai kerugian yang diderita warga, masyarakat bisa mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi pihak perusahaan yang bersangkutan.(Do).





