Seluma – Diduga terlibat kasus penipuan, YB warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Ilir Talo, terpaksa di gelandang ke Kepolisian Sektor Talo Polres Seluma. hal itu disampaikan oleh Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwi Haryanto, S.Ik. melalui Kapolsek Talo IPTU Noprizal, S.H, saat diwawancarai terkait salah satu warga yang sedang diperiksa oleh Anggota Reskrim Polsek Talo.

” Itu Terduga dugaan kasus penipuan, kita amankan setelah mendapatkan laporan Suparman ( 56 ) warga Desa Pasar Talo Kabupaten Seluma, untuk proses penyelidikan .” Sampai Kapolsek Talo. Rabu ( 25/8/2021 ).
Menurut keterangan IPTU Noprizal. S.H, berdasarkan laporan korban, Terduga pelaku pada ( 17/9/2019 ) sekira pukul 15:00 wib, mendatangi kediaman korban menawarkan kayu jenis Bayur dan Medang sebanyak 1,5 kubik, dengan cara memesan terlebih dahulu.
Modusnya jual beli kayu, setelah berhasil membujuk korban, pelaku berjanji akan mengirimkan kayu tersebut paling lambat dua Minggu setelah pertemuan.
” Tetapi sampai dengan pelaku diamankan pihak kepolisian, kayunya tak kunjung dikirim dan beberapa kali didatangi korban untuk melakukan mediasi namun pelaku tidak ada upaya itikad baik, sehingga korban melaporkan kepada pihak Polsek Talo.” Terangnya.
Akibat dari perbuatannya, terduga pelaku disangkakan kasus penggelapan dan penipuan dan akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. ( Do )





