BerandaHeadlineTurun Gunung..!, Nedi Akil Surati PT. AA Atas Dugaan Serobot Lahan Warga

Turun Gunung..!, Nedi Akil Surati PT. AA Atas Dugaan Serobot Lahan Warga

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Mendapat pengaduan dari masyarakat, salah satu pemilik sertifikat lahan II eks transmigrasi Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, yang diduga sudah dikuasai dan diduga diserobot oleh pihak perusahaan PT. Agri Andalas (PT.AA), Advokat, Nediyanto Ramadhan, S.H, M.H, Mensomasi pihak PT. AA.

Surat somasi, yang dilayangkan oleh orang yang akrab disapa Nedi Akil, itu menanggapi pengaduan masyarakat pemilik tanah seluas 10.500 M³ yang diduga diambil paksa oleh pihak PT. AA bersamaan dengan penguasaan lahan II eks transmigrasi Rawa Indah.

“jadi tanah klien kami ini diduga telah diserobot PT. AA, selama ini pihak keluarga tidak berani lantaran takut, sehingga sertifikat tersebut diserahkan kepada klien kami dan pada akhirnya meminta bantuan kepada kita,” sampai pengacara kondang ADVOKAT NEDI AKIL DAN REKAN, yang berkantor di Jl. Kalimantan – Merpati 12 No. 22 RT. 005 RW. 002 Kelurahan Rawa Makmur Permai Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Merasa hibah atas keluhan kliennya yang menyampaikan kalau selama ini upaya perjuangan masyarakat termasuk salah satu keluarga kliennya hanya sia-sia, akhirnya Nedi Akil terpaksa turun gunung untuk memperjuangkan hak masyarakat.

Basis HGU PT.AA, terbaru Ilir Talo tidak ada

“ini tentang hak, Saya merasa terpanggil. Berdasarkan bukti otentik yang diserahkan kepada kita, Surat Somasi pertama dan terakhir tentu tidak berlebihan jika kita layangkan kepada pihak PT.AA, karena PT. AA murni diduga melawan hukum,” jelasnya.

Dalam memperjuangkan hak masyarakat yang diwakilinya itu, Nedi Akil tak main-main, Ia langsung memberikan Somasi tegas dan hanya selama 7 hari, menurutnya perbuatan PT.AA tersebut sudah tidak bisa ditoleransi dan semena-mena, sebab apa yang dilakukan oleh PT.AA bukan hanya masyarakat yang terzolimi tetapi diduga terindikasi merugikan Negara.

“kita tunggu itikad baik dari pihak PT.AA, jikalau didalam 7 hari setelah dilayangkan surat ini tidak ada tanggapan, kita akan menempuh jalur hukum,” tegasnya. (Do)

Berikut beberapa poin tuntutan yang dilayangkan oleh Advokat Nedi Akil :

Pengusaha perkebunan wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagai berikut :

Pasal 11, berbunyi :

Pelaku usaha perkebunan dapat diberi hak atas tanah untuk usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32 ayat (1), berbunyi :

Setiap orang yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budi daya tanaman perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 42, berbunyi :

Kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas anah dan/atau izin usaha perkebunan.

Pasal 47 ayat (1), berbunyi :

Perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan.

Pasal 55 hurup a dan b, berbunyi :

Setiap orang secara tidak sah dilarang :

Mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan;

Mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan.

Pasal 105, berbunyi :

Setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian diatas, kami mohon kepada Pimpinan PT. Agri Andalas berkenan melakukan hal-hal sebagai berikut :

Menjawab dan memberikan klarifikasi somasi ini secara tertulis mengenai penguasaan lahan pertanian milik klien kami seluas 10.500 M² yang berada diluar HGU, sesuai dengan SHM Nomor 34 Tanggal 21 Januari 1994 atas nama Sumadi (belum dibaliknamakan) yang terletak di Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, sedangkan berdasarkan data inventarisasi luasan HGU Provinsi Bengkulu bahwa Kecamatan Ilir Talo tidak termasuk wilayah HGU PT. Agri Andalas;

Mengembalikan tanah lahan pertanian seluas 10.500 M² kepada klien kami dengan tanpa syarat apapun, memberikan ganti kerugian yang layak dan adil dalam waktu yang tidak terlalu lama;

Kami kuasanya memberikan waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kepada PT. Agri Andalas terhitung sejak diterimanya somasi ini kiranya berkenan menyelesaikan persoalan dimaksud secara baik dan kekeluargaan;

Jika ternyata tidak ada itikad baik PT. Agri Andalas menyelesaikannya, maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap manajemen PT. Agri Andalas kepada APH dan instansi terkait lainnya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PT.AA

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments