pensiljurnalis.my.id, Bengkulu – Prestasi emas ditorehkan oleh Subdit Harda Bangtah Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu dengan berhasil mengungkap Sindikat tindak pidana pemalsuan dokumen penarikan dana nasabah salah satu Bank BUMN yang ada di Provinsi Bengkulu.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik., didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., serta Kasubdit Harda Bangtah AKBP Edy Jatmiko, S.H., M.H., dalam press conference yang digelar di Depan gedung Dit Reskrimum hari ini Selasa (22/2/2022) mengatakan, dari pengungkapan yang dilakukan tersebut pihaknya berhasil menangkap 7 orang tersangka dan satu diantaranya merupakan wanita.
” Dari keterangan sementara para tersangka ini merupakan jaringan nasional ” Ungkap Dir Reskrimum Polda Bengkulu.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu menjelaskan adapun ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya berinisial FH (27), BP ( 26 ) HK ( 34 ), ERZ (44), RAL (26), serta DAP (21 ) yang merupakan warga sumatera Utara, Sumatera barat, dan Riau.
” dari ketujuh tersangka yang berhasil kami tangkap, tersangka ERZ merupakan seorang Oknum Dosen di Medan.” Jelas Dir Reskrimum Polda Bengkulu.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu mengatakan, aksi ketujuh tersangka pertama kali diketahui saat salah satu tersangka berinisial BP mendatangi salah satu kantor cabang pembantu Bank BUMN yang berada di kelurahan Panorama Kota Bengkulu.