Kamis, Januari 16, 2025
Google search engine
BerandaDaerahSimpan Ganja, Petani ini Diancam Kurungan Minimal 4 Tahun Penjara

Simpan Ganja, Petani ini Diancam Kurungan Minimal 4 Tahun Penjara

pensiljurnalis.my.id, RL – Bukannya menjadi kepala keluarga yang bertanggung jawab, seorang oknum petani berinisial ZU ( 41 ) warga Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) malah nekat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja dan menjadi tersangka.

Kapolres RL AKBP H. Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kasat Narkoba IPTU Susilo, S.H., M.H., serta Kasie Humas AKP Syahyar saat press conference hari ini Senin ( 21/2/2022 ) mengungkapkan, tersangka ZU ditangkap pihaknya pada hari kamis tanggal 17 februari 2022 dirumahnya.

” Tersangka ini terlibat dalam 2 TKP yakni di desa Pungguk Lalang, Curup Selatan, Rejang Lebong dan Desa Lubuk Ubar, Curup Selatan, Rejang Lebong.” ungkap Kapolres RL.

Kapolres RL menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal Pada hari Kamis 17 Februari 2022 sekira jam 15.05 wib Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penangkapan satu orang laki-laki yang berinisial ZU, pada saat pengeledahan ditemukan barang bukti 9 paket ganja.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments