”selain dari pada itu, nanti coba saya tanya dulu rekan-rekan di Kecamatan Ilir Talo, siapa tahu undangan tersebut ada, tapi tidak sampai sama saya,” jawabannya sembari bergurau diujung telpon.
Lanjutnya, sesuai aturan yang berlaku Camat mempunyai tugas membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan kegiatan yang dibiayai DD, untuk memastikan dana digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
”kalau berdasarkan aturan monitoring dan evaluasi kegiatan hak mutlak yang harus dilakukan oleh pihak Kecamatan. Mungkin, bisa jadi seluruh kegiatan yang dilaksanakan menurut Pemdes Mekarsari sudah benar semua dan sudah sesuai prosedur sehingga tidak perlu melibatkan pihak Kecamatan,” tutupnya.
Jika apa yang disampaikan oleh pihak Kecamatan Ilir Talo benar, tentunya ada tanda tanya besar, bagaimana pihak Pemdes Mekarsari bisa lolos tahapan PHO dan kenapa pihak Pemdes Mekarsari, tidak pernah melibatkan pihak Kecamatan Ilir Talo, sebagai fungsi pengawasan monitoring dan evaluasi realisasi kegiatan Dana Desa yang dilaksanakan.
Untuk diketahui juga, terkait titik nol dan PHO mandiri tersebut belum ada tanggapan dan dari Pemdes Mekarsari karena masih dalam upaya klarifikasi dan konfirmasi.
Pewarta : Renaldi
Editor : Do















