pensiljurnalis.my.id, Seluma – Waktu 60 hari yang diberikan BPK berakhir hari ini Selasa ( 19/7 ). Namun masih ada beberapa OPD di Seluma yang belum menuntaskan temuan tersebut. Rabu ( 20/7/2022 ).
Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada organisasi perangkat daerah (OPD), untuk segera menindak lanjuti temuan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.
“Saya minta OPD yang belum menuntaskan temuan ini untuk segera menindaklanjutinya,” tegas Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto.
Dirinya meminta Inspektorat untuk memanggil OPD yang hingga saat ini belum menuntaskan temuan tersebut. Temuan LHP BPK tersebut harus tuntas, sesuai dengan besaran yang disebutkan dalam LHP.
“Jangan sampai akibat temuan ini jadi permasalahan. Sebab jika sampai batas akhir pengembalian belum diselesaikan APH sudah bisa masuk. Jadi Inspektorat tegaskan lagi ke OPD yang masih ada temuan ini,” sampai Wabup.