BerandaHeadlineTempo 1X24 Jam, Terduga Pelaku Rudapaksa Berhasil Ditangkap Timsus Sebuto

Tempo 1X24 Jam, Terduga Pelaku Rudapaksa Berhasil Ditangkap Timsus Sebuto

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Terduga pelaku yang diketahui berinisial A-G ( 20 ), warga Sekalak, Kecamatan Seluma Utara, hanya tertunduk lesu saat digelandang Timsus Sebuto Satreskrim Polres Seluma.

Tersangka rudapaksa ( pemerkosaan ) terhadap sebut saja Kembang ( 17 ), salah seorang siswi pelajar disalah satu SMA ternama di Kabupaten Seluma itu berhasil dibekuk Timsus Sebuto dalam tempo 1X24 jam dari pengaduan yang dilaporkan oleh orang tua Kembang.

Data terhimpun, proses penangkapan tersangka berlangsung dramatis, lantaran tersangka berulang kali berupaya memberontak, hingga menyebabkan kemacetan lalulintas di Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur.

Tersangka ditangkap saat sedang asyik mengobrol dengan korban, ketika mengetahui kedatangan Timsus Sebuto Satreskrim Polres

Seluma, tersangka langsung terperanjat dan hendak melarikan diri, namun upayanya untuk melarikan diri gagal, karena posisinya sudah terkepung.

Dihadapan penyidik, tersangka menceritakan kejadian memilukan ini terjadi pada tanggal 26 Oktober lalu. Kronologis kejadian bermula ketika korban belum ada sebulan lamanya mengenal pelaku melalui Facebook, dan saat kejadian itulah pertama kali bertemu dengan pelaku.

Pada saat itu, korban berpamitan kepada orang tuanya ingin mengerjakan tugas kelompok sekolahnya. Namun karena sepeda motornya dipakai kakaknya, pelaku pun menawarkan jasanya melalui chat di Facebook kepada korban, untuk mengantarnya untuk belajar kelompok ke rumah taman sekolah korban.

Pelakupun kemudian menjemput korban di kediamannya. Namun kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk memperkosa korban, ketika tanpa disadari korban dalam perjalanan, tersangka tiba-tiba membelokkan sepeda motornya ke areal perkebunan kelapa sawit yang didalamnya terdapat pondok di kawasan wilayah Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur.

Sesampai di pondok, korban kemudian dicekik dan dipaksa pelaku untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Lantaran korban kalah tenaga pelaku pun berhasil memenuhi hasrat birahinya.

Usai menggagahi, korban yang menangispun diancam tersangka untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun dan tersangka berupaya meyakinkan korban akan bertanggung jawab menikahinya, setelah itu mengantar korban kembali ke rumahnya.

Kasus ini terungkap setelah guru BP korban melaporkan ke saudara orang tuanya atas peristiwa yang baru dialami korban.

Orang tua korban pun mulai curiga, karena sejak beberapa minggu terakhir korban sering murung di rumah, dan bolos sekolah. Mengetahui trauma dalam yang dialami korban, orang tuanya pun Rabu siang (9/11) melaporkan kasus ini ke Polres Seluma.

Dalam peristiwa pemerkosaan yang menimbulkan trauma mendalam ini, korban yang didampingi kedua orang tuanya meminta tersangka untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Saya terus terang saja, tidak terima anak perempuan sayang dilecehkan harga dirinya, hingga mengakibatkan anak saya trauma berat hingga mengganggu sekolahnya, saya meminta pelaku diberi hukuman seberat-beratnya”, tegas Ayah korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D Undang-undang No. 35 Tahun 2014 junto pasal 81 ayat 1 dan 2 sub pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 junto pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun tahun.

Untuk diketahui, penanganan khusus kasus pemerkosaan adalah salah satu yang menjadi atensi Kapolri. ( Do ), Source: www.ruangjournalist.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments