Seluma – Menanggapi bantahan Maneger Lapangan PT. Rama Karya Cipta kontraktor proyek BWS7 aliran sungai Bendungan Seluma, yang mengatakan pihaknya tidak pernah menerima surat dari LSM Mata Rakyat, Firasuki Ketua LSM Mata Rakyat saat dikomfirmasi, membenarkan kalau pihaknya bukan menyurati pihak kontraktor, tetapi surat tersebut ditujukan kepada pihak Balai Provinsi selaku pihak penanggung jawab
” Ya betul, surat kami tujukan ke balai sumatra VII bukan kekontraktor, sebab pihak balai bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut, karena disitu ada ppk,kpl kordinator lapangan juga konsultan pengawas, sementara kontraktor harus melaksanakan pisik pekerjaan proyek tersebut sesuai aturan dan sfeksifikasi gambar dan RAB, juga kontraktor harus mentaati aturan dan mengunakan K3 sebagai jaminan keselamatan pekerjaan ” Paparnya
Selanjut Selaku Swadaya Masyarakat Ia mempertanyakan kinerja pihak balai dalam memberikan pengawasan yang seolah-olah tutup mata. Kamis ( 22/4/2021 )
” Yang Saya pertanyakan mengapa pihak balai tidak bekerja sesuai pungsinya, seakan-akan tutup mata dan diduga pembiaran, terus pihak kontraktor diderksi cet harus menyediakan buku tamu dan memasang gambar kerja, karena peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam bentuk pungsi control dan memantau pekerjaan, sebab masyarakat seluma menginginkan kwalitas kontruksi pekerjaan secara maksimal ” Jelas Firasuki
” Sebagai perbandingan pekerjaan normalisasi tahun 2020 yg sekarang rusak akibat kontruksi yang dilaksanakan asal jadi itu jelas merugikan negara, sementara setiap tahun pekerjaan ini di gelar oleh balai dengan mengeringkan total pengairan yang sangat merugikan para petani ” Kesalnya ( D0 )