Seluma – Asuransi Jasa Raharja Korban kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor di ruas jalan penghubung Desa Lubuk Lagan dan Desa Sungai Petai, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Minggu ( 25/7 ) yang menyebabkan empat orang mengalami cedera parah. tidak dapat diproses lantaran limit waktu batas laporan klaim asuransi Jasa Raharja hanya 3×24 sedangkan laporan keluarga korban kepada Unit lakalantas sudah lebih dari batas yang ditentukan pihak Jasa Raharja.
Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, Sik, melalui Kasat Lantas Iptu Jangkung Riyanto, Si.kom. MM. mengakui kalau keluarga korban sudah ada yang datang untuk mengurus terkait asuransi itu, tetapi sudah bisa dipastikan hal itu terlambat, dikarenakan waktu kejadian dan pelaporan kejadian sudah lewat 3×24 jam.
” Keluarga korban memang sudah ada yang datang melaporkan kejadian tersebut, tetapi waktu pengaduan sudah lebih dari batas ketentuan Jasa Raharja yang hanya kurang dari 3×24 jam, jadi bukannya kami tidak mau membantu tetapi batas klaimnya sudah habis” Jelasnya
Kepada wartawan, Kasat Lantas mengisahkan kalau pada hari kejadian, Sebenarnya Unit lakalantas sudah mendatangi TKP dan menyambangi keluarga korban lakalantas yang dilarikan ke RSUD Tais, tetapi pihak korban tertutup dan enggan memberikan keterangan serta tidak mau menyerahkan barang bukti ( BB ) lakalantas kepada Petugas Lakalantas Polres Seluma, Polda Bengkulu, yang piket untuk mengumpulkan informasi terkait Lakalantas tersebut. Rabu ( 28/7/2021 )