” Tim unit Lakalantas yang bertugas sudah berusaha mengumpulkan data terkait Lakalantas tersebut, tetapi semuanya bungkam dan tertutup, padahal syarat utama klaim asuransi Jasa Raharja dan BPJS korban lakalantas salah satunya laporan dari pihak petugas lakalantas ” Terangnya
Dengan kejadian tersebut, Kasat Lantas menyarankan kepada setiap masyarakat untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan ketika terlibat kecelakaan. Hal tersebut di karenakan sewaktu-waktu laporan tersebut akan dibutuhkan bagi korban kecelakaan untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
“Jadi kita himbau kepada masyarakat, diharapkan jangan takut dan sungkan untuk melapor kalau terjadi lakalantas, Terkadang masyarakat enggan untuk melapor Polisi terdekat atau hal ini Satlantas Polres Seluma. karena untuk mengklaim BPJS maupun Jasa Raharja membutuhkan laporan Polisi. Kalau tidak ada laporan Polisi dalam 3 kali 24 Jasaraharja tidak dapat dicairkan.” Tegasnya. ( Red )


