Lanjutnya, berbekalkan informasi dari DSD, SP mulai mengumpulkan informasi terkait kebenaran pernikahan tersebut dan mendatangi Kantor Urusan Agama ( KUA ) tempat sesuai dengan alamat yang disampaikan oleh DSD.
” Setelah itu SP ke KUA di Kabupaten Kepahiang untuk mengecek perihal tersebut, ternyata apa yang disampaikan oleh DSD benar adanya. Selanjutnya SP meminta pendampingan dari Yayasan GPPU untuk menempuh jalur hukum, tepatnya September 2021 kita ke Polda Bengkulu untuk melaporkan permasalahan tersebut, dan saat ini sedang dalam penanganan Polda Bengkulu.” Ungkapnya. ( Do ).


