Senin, September 16, 2024
Google search engine
BerandaHeadlinePerangkat Desa di Kabupaten Seluma Yang Terbukti Rangkap Jabatan Terancam Dipecat

Perangkat Desa di Kabupaten Seluma Yang Terbukti Rangkap Jabatan Terancam Dipecat

Seluma – Beredar info kalau beberapa perangkat Desa di Kabupaten Seluma, menjabat lebih dari satu jabatan, atau rangkap jabatan serta terlibat aktif dalam pengurusan Bumdes dan diduga juga menjadi salah satu pengurus. Plt Kadis PMD Seluma Drs. Agusjun Fadillah saat dikonfirmasi wartawan pensiljurnalis.my.id menegaskan, sesuai UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan. Senin ( 20/9/2021 ).

” Nanti akan kita telusuri, apabila yang bersangkutan terbukti, akan kita sanksi dan terancam diberhentikan dari jabatan perangkat Desa.” Tegasnya

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments