Seluma – Beredar info kalau beberapa perangkat Desa di Kabupaten Seluma, menjabat lebih dari satu jabatan, atau rangkap jabatan serta terlibat aktif dalam pengurusan Bumdes dan diduga juga menjadi salah satu pengurus. Plt Kadis PMD Seluma Drs. Agusjun Fadillah saat dikonfirmasi wartawan pensiljurnalis.my.id menegaskan, sesuai UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan. Senin ( 20/9/2021 ).
” Nanti akan kita telusuri, apabila yang bersangkutan terbukti, akan kita sanksi dan terancam diberhentikan dari jabatan perangkat Desa.” Tegasnya