Minggu, Desember 8, 2024
Google search engine
BerandaHeadlineSimak.!, Temuan Kerugian Dikembalikan, Apakah Kasusnya Dihentikan.?

Simak.!, Temuan Kerugian Dikembalikan, Apakah Kasusnya Dihentikan.?

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Persoalan tentang temuan atau indikasi dugaan korupsi sampai kapanpun tampaknya akan selalu menarik untuk dikupas dan dibahas, termasuk pertanyaan Apabila seorang koruptor atas inisiatifnya sendiri mengembalikan uang yang telah dia korupsi-kannya sebelum putusan pengadilan, apakah kasus koruptor tersebut masih dilakukan proses hukumnya sampai putusan pengadilan ataukah dibebaskan karena telah mengembalikan uang yang telah dikorupsi tersebut.?

Berdasarkan keterangan beberapa ahli dan beberapa pemaparan aturan yang ada Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.

Namun, pengembalian keuangan negara yang dikorupsi dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini:

Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya.[1] Kerugian keuangan negara yang dibayarkan ini dikenal dengan istilah uang pengganti.

Sebagaimana pernah disebutkan dalam artikel Siapa Menanggung Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi?, Purwaning M. Yanuar dalam bukunya Pengembalian Aset Hasil Korupsi mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dengan menggunakan instrumen pidana menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilakukan melalui proses penyitaan, perampasan, dan aturan pidana denda (hal. 150).

Memang, kerugian negara itu ditanggung sendiri oleh terpidana korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui sanksi pidana yang dijatuhkan kepadanya. Sebagamana dijelaskan dalam artikel tersebut, hakimlah yang menentukan berapa jumlah uang pengganti yang harus terpidana korupsi bayar dan hukuman lainnya untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi melalui putusannya. Artinya, pengembalian kekayaan negara atas tindak pidana korupsi itu dilakukan setelah ada proses pidana dan putusan pengadilan.

Lalu bagaimana jika seorang koruptor atas inisiatifnya sendiri mengembalikan uang yang telah dia korupsi sebelum putusan pengadilan,? Apakah kasus koruptor tersebut masih terus dilakukan proses hukumnya sampai putusan pengadilan atau justru dibebaskan.?

Mari kita simak terlebih dahulu pasal-pasal yang menjerat pelaku kejahatan korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) sebagai berikut:

Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Terkait pertanyaan tersebut diatas, mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor:

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments