pensiljurnalis.my.id, Seluma – Belanja Tidak Terduga atau yang biasa disebut dana bencana atau juga populer disingkat (BTT), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan Pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Definisi BTT adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenagnan pemerintah pusat/daerah.
Penggunaannya dapat dikategorikan untuk keadaan darurat atau keperluan lain yang mendesak. Dengan demikian keadaan darurat dan keperluan lain yang mendesak ini dapat dilaksanakan untuk Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Berdasarkan paparan diatas maka keadaan Darurat sebagaimana dikarenakan Bencana memungkinkan keadaan darurat dibiayai dengan APBD, tahapan darurat ini berdasarkan pada Bagian Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang dimaksud dengan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Keadaan Darurat berdasarkan PP 21 / 2008 meliputi :
Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Secara administrasi proses keuangan dapat dilaksanakan pertanggung-jawaban nya sesuai dengan PP12/2019 terkait dengan Belanja Tidak Terduga (BTT) ini dimulai dari Penetapan Status oleh Kepala Daerah, Kepala SKPD mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) pada PPKD dan dilanjutkan dengan pencairan kepada Bendahara dan penyampaian pertanggung jawaban oleh Kepala SKPD, dimana Bendahara mencatat pada buku Kas Umum tersendiri. Terkait Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dalam peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati).
Dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (2) PP12/2019 disebutkan bahwa tugas yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja oleh PA/KPA yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu :
1. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
2. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
3. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;dan
melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.
Dengan demikian maka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Penanganan Keadaan Darurat tetap merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proses keuangan dan proses pengadaan diharapkan dapat inline/selaras, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen sebagai aktor pelaksana bersama PA/KPA berdasarkan PerLKPP 13/2018 hendaknya melaksanakan proses pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku terlebih dahulu baru kemudian dilanjutkan dengan proses peraturan perundangan di bidang keuangan.
Dengan demikian maka peran PPK bersama PA/KPA tidak dapat dieliminasi, demikian juga tidak dapat dipersyaratkan permintaan dokumen sebagai syarat pertanggung-jawaban dengan melibatkan proses yang bukan termasuk dalam proses pengadaan darurat.