Kamis, Januari 16, 2025
Google search engine
BerandaDaerahKades dan Perangkat Desa Padang Kelapo Menangkan Banding PT-TUN Palembang

Kades dan Perangkat Desa Padang Kelapo Menangkan Banding PT-TUN Palembang

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Tampaknya upaya Kades dan Perangkat non-aktif Desa Padang Kelapo, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, untuk memperjuangkan haknya berbuah manis. Minggu (9/4/2023).

Hal ini dikarenakan upaya Kasasi yang dilakukan oleh Pemda Seluma dalam mengupayakan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang memenangkan gugatan dan permohonan Kades dan Perangkat Desa Padang Kelapo, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Palembang, dan berdasarkan keputusan PT-TUN Palembang 17 Maret 2023 Kades dan Perangkat Desa non-aktif Desa Padang Kelapo, kembali memenangkan perkara.

Hal tersebut Diungkapkan Hartanto, Kuasa Hukum, Kades dan Perangkat Desa non-aktif Padang Kelapo, dikatakannya kalau keputusan PT-TUN Palembang Serupa dengan dengan keputusan PTUN Bengkulu, yang menolak eksepsi Tergugat (Pemkab Seluma) untuk seluruhnya, dan dalam pokok perkaranya mengabulkan gugatan Penggugat (On Zaidi) beserta perangkat untuk seluruhnya.

“pasca keputusan PT-TUN Palembang, ini Mewajibkan Tergugat (red,Pemkab Seluma) untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Kepala Desa Padang Kelapo dan perangkat desa yang terpilih seleksi.” tandasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments