pensiljurnalis.my.id, Kota Bengkulu – Kolaborasi Sat Reskrim bersama Sat Resnarkoba, Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu bersama Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana menyetubuhi anak bawah umur. Kamis ( 27/01/2022 ).
” Pelaku merupakan oknum yang masih berstatus mahasiswa ( 20 ) yang kami amankan saat tengah berada di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan. “terang Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulis.
Berbekal laporan keluarga korban pada bulan Januari yang lalu. Atas dugaan telah melakukan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur pada ( 04/11/2021 ) sekira pukul 15.50 wib.