pensiljurnalis.my.id, – Kepolisian Sektor ( Polsek ) Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara Rabu ( 14/9 ) malam sekira pukul 23:00 wib, saat petugas Polsek sedang melakukan patroli di jalan raya Desa Cipta Mulya, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, Tepat di depan salah satu warung milik salah seorang warga, petugas melihat kedua pelaku yakni Nama BS (46) dan Pa (51) sedang menyalin minyak jenis Bio Solar dari Jerigen ke Jerigen.
Petugas kemudian mendatangi pelaku dan bertanya serta memeriksa area sekitar rumah pelaku. Setelah diperiksa benar saja pelaku tidak dapat menunjukkan surat ijin yang sah atas kepemilikan ratusan liter BBM subsidi tersebut. Kamis ( 15/9/2022 ).