Seluma – Setelah proses gelar perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, selesai dilaksanakan di Mapolda Bengkulu, Rabu ( 7/9 ) lalu, Polres Seluma Polda Bengkulu Resmi tetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut diatas. Kamis ( 17/9/2021 ).
Dalam hal tersebut, Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwi Haryanto, S.Ik menegaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Kayu Elang, yakni Oknum mantan Kepala Desa Kayu Elang berinisialkan RG, oknum Sekretaris Desa berinisialkan YS dan juga oknum bendahara desa yang berinisialkan EL.
” Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi sekitar kurang lebih 60 saksi.” Terang Kapolres Seluma.