pensiljurnalis.my.id, Seluma – Tanggapi pengaduan masyarakat terkait tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar ( TBS ) yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Agri Andalas ( AA ) Kabupaten Seluma, pada 21 Maret yang lalu dengan nomor LP-B/257/III/2022/Polda Bengkulu, Kamis ( 14/4 ) sekira kurang lebih pukul 12:20 wib, Unit Renakta Subdit Ditreskrimum Polda Bengkulu mulai melakukan penyelidikan TKP, Desa Rawah Indah, Kecamatan Ilir Talo. Hal tersebut diketahui diungkapkan oleh Saripin Thaib, S.H, melalui pesan WhatsApp kepada www.pensiljurnalis.my.id, Jum’at ( 15/4/2022 ).
Untuk diketahui, Diterangkan Saripin, Bahwa perusahaan PT. AA, pada tanggal yang sama ( 21/3 ) lalu Juga melaporkan pelapor atas nama Iin Sumandi ke Polda Bengkulu dengan nomor LP-B/257/III/2022/Polda Bengkulu, atas dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang mana atas laporan tersebut pihak penyidik Polda Bengkulu Dit Reskrim Tindak Pidana Umum Unit Jatanras mempertanyakan kepadanya terkait lahan perkebunan tersebut.
” Pada saat di mintai keterangan sebagai saksi, penyidik bertanya kepada saya benar apa tidak lahan tersebut berlokasi di Desa Kunduran, Kecamatan Seluma. Saya mengatakan lahan tersebut berlokasi di desa Rawah Indah, pada waktu itu saya di perlihatkan alas hak PT. AA yaitu IUP tahun 2004 yang mana IUP tersebut tidak berlaku lagi.” terangnya.
Lanjutnya, pada saat diperiksa dirinya minta kepada pihak penyidik untuk memperlihatkan HGU PT.AA, karena sepengetahuannya sebuah perusahaan perkebunan wajib memiliki Hak Guna Usaha ( HGU ) namun pihak penyidik tidak memperlihatkan HGU tersebut.