Seluma – Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam sebagai tersangka, Polres Seluma, Polda Bengkulu. Rabu ( 29/9/ ) sore sekira pukul 17:20 wib menahan ketiga tersangka dugaan korupsi DD Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas. Kamis ( 30/9/2021 ).

kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustanil, S.Ik disampaikan oleh IPDA Darmaji, penahan tersebut dilakukan salah satu upaya untuk mempermudah penyidik Unit Tipidkor Polres Seluma melakukan penyidikan. S.H kepada wartawan seusai menggiring 3 tiga tersangka keruangan penahanan Polres Seluma.