Berbekalkan informasi itu, Satgas wanalaga langsung menuju lokasi. dan setiba di lokasi Satgas mendapati seorang diduga pelaku yang diketahui berinisial IA ( 55 ) warga Kelurahan Kandang Emas, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. asal Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan . sedang melakukan pembalakan.
” Berdasarkan *LP-A/ 345 / VIII / 2021/ BKL / Res-Seluma / SPKT.* tanggal 16 Agustus 2021.* dalam perkara Dugaan Tindak pidana Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud pasal Pasal 82 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagai mana telah diubah dalam Undang – undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. terduga akan kita Proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. ” Terang Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwi Haryanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Andi Bustanil, S.Ik. yang disampaikan oleh Kanit Tipidter IPDA Catur Teguh S, S.H.( Red )


