Lanjutnya menyampaikan, Keduanya terbukti meminta fee kepada pihak ketiga dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut. Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi maka mereka mengancam akan menghambat dalam proses pencairan yang mana pekerjaan dilapangan sudah selesai dikerjakan 100%.
Untuk diketahui sebelumnya bertepatan di hari pahlawan, kedua tersangka terjaring OTT oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
” Kedua ASN tersebut kemudian digiring ke Polda Bengkulu untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka”. tukasnya mengakhiri. ( Do ) source: Humas Polda Bengkulu.


