BerandaHeadlinePetugas Tolak Pasien Berobat, Ini Klarifikasi Direktur RSUD Tais

Petugas Tolak Pasien Berobat, Ini Klarifikasi Direktur RSUD Tais

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Sebagai bentuk Keberimbangan berita dan memenuhi hak klarifikasi manajemen RSUD Tais, Kelurahan Selebar, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu atas viralnya pemberitaan terkait penolakan istri owner media pensiljurnalis oleh oknum petugas di IGD RSUD Tais, yang terjadi pada hari Rabu (25/9) pagi.

Owner media pensiljurnalis, Hendri Johan, hari ini Kamis (26/9/2024) datang langsung menemui Direktur RSUD Tais, Eva Roida Siahaan, untuk mendengarkan klarifikasi dan apa yang menjadi alasan pihak RSUD Tais, sehingga Petugas berani menolak pasien untuk berobat.

Namun, dalam pertemuan singkat antara Direktur RSUD Tais, Eva, dengan Owner Media pensiljurnalis diruangan kerja sang direktur, menurut Sang Direktur, apa yang dilakukan oleh oknum Petugas IGD RSUD Tais, sudah sesuai dengan Permenkes tentang pelayanan di IGD, yang hanya menangani pasien dalam keadaan Darurat.

“sesuai dengan Permenkes, petugasnya sudah benar dan sesuai prosedur pak, hanya saja cara penolakannya yang salah, seharusnya ditangani dan dilayani dulu baru diberikan penjelasan tentang proses dan prosedur tata cara berobat ke RSUD, dan selanjutnya diberikan pengarahan,” sampai Direktur RSUD Tais.

Sementara itu, usai mendengar jawaban dari Direktur RSUD Tais demikian, Sekretaris DPD APPI lantas pergi, lalu menyampaikan kepada awak medianya, hal wajar kalau kedatangannya ke RSUD Tais, bersama istrinya yang sakit ditolak oleh oknum petugas.

Sebab manajemen RSUD Tais hanya memakai satu aturan sementara mengabaikan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi:

IGD adalah bagian dari rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama kepada pasien yang mengalami sakit atau cedera yang mengancam nyawa. Beberapa kondisi yang memerlukan penanganan segera di IGD, di antaranya:

Serangan jantung, Cedera kepala, Cedera tulang belakang, Nyeri dada, Stroke, Sesak napas, Infeksi serius, Demam tinggi, Kejang, Tersedak.

“wajar saja kalau petugas menolak, to yang diterapkan oleh pihak RSUD Tais hanya Permenkes sementara UU No 25 Tahun 2009 dan UU No 36 Tahun 2009, bukan sekedar diabaikan, tetapi mereka tidak ingat jati dirinya sebagai petugas kesehatan,” tukas orang yang akrab dengan sapaan Fardo itu.

Ditambahkannya, sebagai insan Pers yang berkantor dan bertempat tinggal di Kabupaten Seluma, sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999, yang diantaranya berbunyi: kalau insan pers mempunyai hak mencari, memperoleh, menyampaikan gagasan dan informasi, Dirinya memastikan akan lebih ekstra memantau kebijakan di RSUD Tais.

Dikatakannya, sebisa mungkin cukup Ia dan Istrinya yang mendapatkan penolakan si RSUD Tais, jangan sampai ada lagi masyarakat lainnya yang hendak berobat di RSUD Tais mengalami hal yang sama.

“kita punya dasar UU Pers 1999, mari kita gunakan sebijak mungkin untuk membantu meringankan tugas Pemda Seluma yang dinilai kurang maksimal dalam mengawasi Kebijakan di RSUD Tais. Masyarakat segalanya bagi kita, jangan sampai mereka tidak mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.” tutupnya dengan berkata, “Pemda Seluma Tidak Mampu Mengawasi, Kita Ambil Alih“.

Pewarta : Renaldi/Nanang

Editor : pensiljurnalis

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments