” Sesuai peraturan yang ada, pengelola harus berkontribusi kepada daerah, baik dari parkir maupun sewa lapak, sesuai aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( ADART ) Koprasi ” Tukasnya
Selanjutnya hal senada juga disampaikan oleh Firasuki Ketua LSM Mata Rakayat terkait pembangunan Pasar Kuliner di Kelurahan Pasar Tais, Kabupaten Seluma
” Tujuan dibangunnya lapak itu untuk mempasilitasi pedagan kecil dan menengah khususnya dalam bidang berdagang kuliner, sangat disayangkan bangunan di bawah naungan dinas Perindagkop Seluma itu kini sudah beralih fungsi, seharusnya bangunan itu tidak boleh ditambahi dan dikurangi, malah mereka sudah membangun bangunan permanen bahkan sudah ada yang membangun menggunakan rolingdor, mereka boleh berdagang datang pagi dan sore pulang bukannya menetap ” Sampainya
” Bukan berarti kita tidak mendukung kesejahteraan pedagang, tetapi itu sudah kewajiban Koprasi Bina Mitra selaku pengelola dan sebagai kontribusi kepada Daerah ” Ucap Firasuki Seraya membenarkan apa yang disampaikan oleh Kadis Perindagkop ( Do )