Kamis, Januari 16, 2025
Google search engine
BerandaDaerahPengedar Samcodin Tanpa Hak Ditangkap Polisi

Pengedar Samcodin Tanpa Hak Ditangkap Polisi

pensiljurnalis.my.id, Seluma – HU (31) warga Tanjung Kurung, Desa Ketaping, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. ditangkap lantaran tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan atau menjual obat batuk Merk Samcodin. Pelaku ditangkap pada Kamis malam ( 17/3 ) di Jalan Pangeran Duayu, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Jum’at ( 18/3/2022 ).

AKBP. Juda Trisno Tampubolon, MH melalui Kasi Humas AKP Sarmadi dalam keterangan persnya mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar. Sekira pukul 22.00 Wib Team Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terlapor di TKP.

Pada waktu melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut, Team menemukan barang bukti berupa 10 Box obat batuk merk Samcodin dibagasi sepeda motornya, kemudian 30 Box obat batuk merk Samcodin.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments