pensiljurnalis.my.id, Seluma – Kabar kurang sedap menghampiri kaum emak – emak, Terhitung ( 16/3 ), Menteri Perdagangan ( Mendag ) Republik Indonesia mencabut Harga Eceran Tertinggi ( HET ) minyak goreng, untuk kembali diserahkan ke mekanisme pasar. Pada Februari lalu, Mendag menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500; minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500; dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000.
Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi ( Disperindagkop ) Seluma Gun Ibrori, Ketika dikonfirmasi terkait pencabutan Harga Het minyak goreng ini, membenarkan kabar terjadinya pencabutan harga eceran tertinggi ( HET ) Oleh menteri Perdagangan Republik Indonesia. untuk harga minyak goreng kemasan, yang mana harga menyesuaikan keekonomian atau kondisi ekonomi.
” Surat edaran belum diterima, tapi saya dengar dan baca dari pemberitaan dibeberapa media online kabarnya harga Het sudah dicabut, Kita tunggu tindak lanjut dari surat edaran atau SK Mendag terkait itu,” ujarnya kamis ( 17/3/2022 ).
Disinggung terkait pantauan di pasar terkait harga minyak goreng selama ini, Gun Ibrori menerangkan bahwa harga di pasar tradisional sejak ditetapkan HET Rp14.000 masih banyak yang menjual di atas harga HET.
” Ada yang Rp20.000 per kg, ada yang Rp18.000 per kg. Jadi masih variasi di pasar tradisional harganya. Cuman terhitung hari ini atau besok, ya sudah direalisasikan susuai keadaan keekonomian,” terangnya.