pensiljurnalis.my.id, Seluma – Pemuda berusia 19 tahun berinisial TA, warga Desa Padang Peri, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Satreskrim Polres Seluma.
Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Junto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2010 tentang penetapan perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Seluma AKBP, Arief Eko Prastyo menerangkan, TA dijemput paksa oleh tim Puyang Serawai Satreskrim Polres Seluma, Setelah Senin (26/6) lalu dilaporkan MA (44) orang tua anak korban, warga Kecamatan SA, kepada Satreskrim Polres Seluma lantaran pelaku sudah merenggut kesucian anaknya sebut saja Mekar yang baru berusia 14 tahun.
“pada saat dilakukan penangkapan tak ada perlawanan, pelaku ditangkap Anggota Unit PPA beserta Tim Opsnal Puyang Serawai Satreskrim Polres Seluma Selasa (27/6) sekira pukul 17:30 wib saat sedang berada dan berkumpul dengan rekan-rekannya di salah satu cucian motor di desa pelaku,” sampainya. Sabtu (1/7/2023).


