Seluma – Pasca meninggalnya warga Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, beberapa minggu yang lalu karena overdosis alkohol akibat mengkonsumsi Miras di warem. Satpol-PP Kabupaten Seluma, selaku Instasi penegak perda mengultimatum pemilik warem untuk melakukan pembongkaran.
” Kita akan evaluasi apakah warem nya sudah dibongkar apa belum, kalau mereka belum melakukan pembongkaran maka kita akan menyusun rencana semula untuk melakukan pembongkaran secara paksa.” Sampai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol-PP ) Hadi Sanjaya, S.H. kepada awak media pensiljurnalis.my.id konfirmasi terkait tindak lanjut pembongkaran warem tersebut.