Seluma – Akibat dari perbuatannya, M-O tersangka pembunuhan dengan cara menembak korban Winarso menggunakan Senjata api rakitan ( Senpira ) seperti yang diberitakan sebelumnya, Tersangka akan dikenakan pasal 340 (pembunuhan dengan Rencana) Sub 338 (Pembunuhan) KUHPidana dan diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman dalam kurun waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwi Haryanto, S.Ik, pada confrensi press didepan halaman Mapolres Seluma. Selasa ( 7/9/2021 ) sore pukul 15:00 wib. kepada wartawan menyampaikan kronologi kejadian pembunuhan berawal pada hari Sabtu ( 4/9 ) sekira jam 10.00 Wib Tersangka dan Rama pergi ke kebun milik tersangka yang berada di Blok A Temiang Desa Kuti Agung Kec Sukaraja Kab Seluma, dalam perjalanan Tersangka dan Rama bertemu dengan Titin Sumarni, lalu tersangka mengajaknya kekebun milik tersangka untuk memetik cabe dan sayuran.
Sesampainya dikebun tersangka, mereka langsung memetik cabai dan sayuran pada saat sedang memetik cabe dan sayuran itulah tersangka melihat korban melintas didepan kebun tersangka dengan membawa mesin chainsaw menuju kebun Riyanto, setelah itu tersangka menuju pondok kebun miliknya untuk meletakkan sayuran yang dipetiknya. kemudian tersangka turun dari pondok menuju kebun milik Riyanto yang berjarak sekitar 50 meter.
” Mereka berkomunikasi lalu terjadi keributan yang diduga perkataan korban menyinggung tersangka dengan mengatakan “ tersangka mantan napi, tidak kan jadi orang “ setelah itu tersangka berbalik badan untuk pergi sekira 2 meter. tersangka duduk lalu mengeluarkan senjata api dari tas nya, pada saat korban akan menghidupkan chainsaw nya, tersangka berbalik badan kearah korban lalu tersangka jongkok dan membidik korban setelah itu tersangka menembakan senjata apinya kearah korban.” Sampai Kapolres.