Motif pembunuhan lantaran tersangka sakit hati karena pada saat pemilihan Kepala desa padang kuas pada tahun 2019 ,yang manna orang tua tersangka M-O yang bernama Suwanto ikut pencalonan Kades namun tidak terpilih, yang manna pada saat itu korban di suruh untuk mencari suara untuk orang tuanya. tetapi korban berbalik berpihak ke Calon Kepala desa yang lain.
Selanjutnya Kapolres menerangkan, Hasil penelusuran pemeriksaan pelaku tersangka M-O, senjata api rakitan ( Senpira ) jenis revolver beserta 2 butir amunisi aktif yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korbannya didapatkan dari Tersangka NG alias Maman dengan cara membeli seharga Rp.700 ribu rupiah pada tanggal 21 mei tahun 2021 yang lalu. di rumah kontrakan tersangka yang beralamat di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Keterangan tersangka M-O terkait asal senjata tersebut juga diakui oleh tersangka NG alias Maman. dan Tersangka NG dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin di ancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
” Hasil dari pemeriksaan NG, Dia mendapatkan Senpira tersebut dari seorang laki-laki berinisial EV sekitar tahun 2018 yang diberikan dirumah EV. dengan alasan ingin untuk pengangan dan menjaga diri sebelum akhirnya dijual kepada tersangka M-O. keterangan tersangka NG sedang didalami dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.” Terang Kapolres. ( Do )


