Seluma – Pelaku Penusukan berinisial HJ warga Desa Talang Rami, Diketahui seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwi Haryanto, S.Ik melalui Kapolsek Seluma Iptu Triyoga Surono saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut oleh wartawan melalui via telpon.
“Iya, untuk pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus Curanmor pada tahun 2018,” Sampai
Lanjutnya, Kapolsek menyampaikan untuk saat ini pelaku penusukan terhadap Ayudi warga Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara. Telah dilakukan penahanan oleh anggota unit Reskrim Polsek Seluma. Penahanan dilakukan setelah pelaku diamankan oleh anggota Polsek Seluma, pasca terjadinya aksi penusukan yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
” Untuk pelaku saat ini telah dilakukan penahanan. Pelaku dapat kita kenakan pada Pasal 351, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” erangnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, pada saat ini pihak Kepolisian Polsek Seluma masih terus melakukan penyelidikan. Dengan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga para saksi-saksi. Termasuk akan memintai keterangan terhadap korban. Pelaku melakukan aksi penusukan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur.