BerandaHeadlineNekad..!, Meski Tak Kantongi Rekomendasi Seleksi Perades Dusun Baru Tetap Digelar

Nekad..!, Meski Tak Kantongi Rekomendasi Seleksi Perades Dusun Baru Tetap Digelar

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Meski tak memiliki rekomendasi dari pihak Kecamatan dan PMD, pelaksanaan kegiatan seleksi perangkat desa (Perades) untuk mengisi kekosongan kursi Kaur Pemerintahan yang sebelumnya dijabat oleh Bahiram di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma tetap dilaksanakan. Rabu (30/8/2023).

Hal ini tentu mengundang kontroversi, seperti diberitakan sebelumnya, Camat Ilir Talo, Najamuddin, menegaskan kalau pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk melaksanakan seleksi perangkat desa tersebut, dikarenakan 3 dari 6 peserta seleksi perangkat desa tersebut merupakan keluarga dari kepala desa dan memiliki hubungan darah dengan kepala desa.

“Kami pihak Kecamatan tidak memberikan surat Rekomendasi kepada mereka, dan mereka sudah menarik kembali surat tersebut dari Kecamatan untuk membawanya ke Dinas PMD Kabupaten Seluma,” tandasnya.

Sementara Senada dengan Camat Ilir Talo, Nopetri, Kepala Dinas PMD Kabupaten mengatakan kalau pihaknya juga sama sekali tidak mengeluarkan surat rekomendasi seleksi perangkat desa Desa Dusun Baru Ilir Talo.

“saya pastikan tidak ada rekomendasi dari PMD Kabupaten Seluma untuk seleksi di Desa Dusun Baru.” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II, Pasal 4 ayat (4) poin (d) yang berbunyi,“Persyaratan khusus yang dimaksud ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat diantaranya: (d). tidak memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan Kepala Desa sampai dengan derajat ketiga”.

Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber Apa yang dimaksud dengan keluarga sedarah atau semenda? dan apa yang dimaksud dengan derajat ketiga? “Pengertian keluarga sedarah tidak dijelaskan dalam KUHAP, namun bisa dilihat pengertiannya secara umum dalam Pasal 290 Burgerlijk Wetboek bahwa keluarga sedarah adalah suatu pertalian keluarga antara mereka, yang satu adalah keturunan yang lain atau semua mempunyai nenek moyang yang sama. Pertalian keluarga sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat”.

Sedangkan pengertian keluarga semenda juga bisa dilihat dari Pasal 295 Burgerlijk Wetboek yaitu,“Satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami istri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Contoh: kakak ipar, adik ipar dari bapak”.

Sementara itu, derajat ketiga yang dimaksud adalah keluarga yang dihitung berdasarkan 3x (tiga kali) kelahiran, misalnya paman/bibi (pihak berperkara sebagai keponakannya) dan keponakan (pihak berperkara sebagai pamannya).

Pelaksanaan tanpa surat rekomendasi tersebut tetap dilaksanakan pada Selasa, (29/8). Dari berbagai informasi yang didapat, bahwa seleksi perangkat desa tersebut juga tidak melibatkan pihak dari Kecamatan, Pendamping Desa, maupun Dinas PMD, akan tetapi penguji seleksi perangkat desa tersebut diduga yaitu melibatkan para tenaga pengajar/Guru SDN 15 Seluma. (Red/Do).

Berikut nama dan urutan hasil pemenang seleksi perangkat desa dalam hal ini untuk memperebutkan kekosongan kursi Kaur Pemerintahan di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma yaitu: (1). Riski, (2) Pinto, (3) Deby, (4) Desti, (5) Kiki, (6) Een.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments