pensiljurnalis.my.id, Seluma – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Seluma, pada tanggal 23 November 2022 secara resmi mengeluarkan rancangan Penataan Daerah Pemilihan ( PDP ) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) tahun 2024. Rabu ( 23/11/2022 ).
Berdasarkan berita acara KPU Seluma nomor :71/PL.01.3-BA/1795/2022, tentang penetapan rancangan PDP dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Seluma dalam pemilihan umum tahun 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut :
1. Penerimaan masukkan dan tanggapan terhadap rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma dalam pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2022.
2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Seluma atau diunduh pada lama helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
3. Penyampaian masukkan dan tanggapan dilengkapi dengan :
a. Surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik atau;
b. Identitas diri fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.