pensiljurnalis.my.id, Seluma – Polres Seluma Selasa ( 22/11/2022 ) siang menggelar konferensi pers atas keberhasilan Personel Polsek Talo menangkap dua pelaku bejat yakni Hendri Gustiranda (27) warga Desa Muara Nibung, Kecamatan Ulu Talo, seorang residivis curanmor yang baru 6 bulan bebas dan Heri Apriadi (24) warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, yang tega memperkosa seorang siswi yang masih duduk di Sekolah Dasar berusia 12 tahun.
Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan, yang didampingi Kasatreskrim Seluma Iptu Dwi Wardoyo dan Kapolsek Talo Nofrizal beserta personelnya menyampaikan, kedua pelaku diancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tetang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Talo Iptu Nofrizal menerangkan kronologis bermula dari kedua pelaku yang semula berniat berburu babi yang melihat sebuah rumah jendelanya tidak dikunci. kemudian pelaku Hendri mengintip korban yang sedang tertidur lelap, lantas masuk ke dalam kamar, kemudian menggoyang-goyang spring bed tempat tidur korban agar terbangun. korban diculik 2 pelaku tersebut saat sedang tidur di rumah tetangganya, yang berjarak sekitar 150 meter dari rumah korban, pada hari Sabtu dini hari (12/11) sekitar pukul 02.15 wib.
” berdasarkan keterangan pelaku, korban yang dibawa ancaman lantas digendong salah satu pelaku lalau dibawa keluar ke areal kebun sawit yang ada di depan rumah korban dan langsung menggagahi korban”. ungkapnya.
Usai diperkosa, korban berlari pulang dengan ketakutan, lalu korban berteriak memanggil ibu korban, setelah itu, ibu korban langsung keluar rumah dan melihat korban dalam keadaan pucat dan trauma mendalam.