Seluma – E.S Mantan (Eks) Sekretaris dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma,
terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kasus korupsi Anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan kasus korupsi anggaran BBM tahun 2017, Majlis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, pada Senin ( 10/5 ) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan ( Vonis ) kasus korupsi tersebut. Selasa ( 11/5/2021 )
Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Atas kasus tersebut terdakwa dipidana dengan hukuman vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu dengan hukuman 1 tahun 3 bulan (15 bulan) kurungan penjara.
“Terdakwa dijatuhkan vonis dengan hukuman 1 tahun 3 bulan dikurang dengan tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta, Subsideir 1 bulan kurungan,” Kata Kajari Seluma Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Inteljen, Arliansyah Adam, SH didampingi JPU, Dodi Yansyah Putra, SH saat dikonfirmasi oleh Wartawan Via WhatsApp
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Yang mana sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan 1 tahun 10 bulan (22) bulan, dikurang dengan tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Serta pidana denda sebesar Rp 100 juta, Subsideir sebanyak 6 bulan penjara