Selanjutnya Ahmadi juga menambahkan, Karena pihak Inspektorat terkesan lamban dalam penyerahan hasil audit kasus tersebut, dengan belum keluarnya audit PKN itu. Dalam waktu dekat ini, pihak Kejari Seluma merencanakan kembali akan melayangkan surat ke inspektorat untuk menanyakan perkembangan hasil audit PKN yang dilakukan oleh pihak Inspektorat.
” Terakhir ini nanti kami akan mintakan perkembangannya ke Inspektorat. Sudah sampai dimana hasil audit PKN tersebut, karena untuk menentukan sikap kami selanjutnya,” Pungkasnya. ( Do )


